MEMBUAT KTP
----------------------
Penerbitan KTP baru bagi penduduk warga negara Indonesia :
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin
2. Surat pengantar RT/RW dan kepala desa / lurah
3. Foto copy KK, kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang sudah nikah
Penerbit KTP Karena hilang atau rusak bagi penduduk warga negara indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP rusak
2. Foto copy KK
3. Paspor dan izin tinggal teap bagi orang asing
Penerbitan KTP karena pindah / datang bagi penduduk warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. Surat keterangan pindah/surat keterangan datang.
2. Surat keterangan dari luar negeri bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri
Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk warga negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. Foto kopi KK
2. KTP lama
3. Foto copy paspor izin tinggal tetap dan surat keterangan catatan kepolisian
Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk warga negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap. dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
1. Foto copy KK
2. KTP Lama
3. Surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kedudukan dan peristiwa penting.
Berikut alur pembuatan KTP di desa Jatisari, Boyolali
MEMBUAT KARTU KELUARGA
Penerbitan KTP baru bagi penduduk warga negara Indonesia :
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin
2. Surat pengantar RT/RW dan kepala desa / lurah
3. Foto copy KK, kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang sudah nikah
Penerbit KTP Karena hilang atau rusak bagi penduduk warga negara indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP rusak
2. Foto copy KK
3. Paspor dan izin tinggal teap bagi orang asing
Penerbitan KTP karena pindah / datang bagi penduduk warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. Surat keterangan pindah/surat keterangan datang.
2. Surat keterangan dari luar negeri bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri
Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk warga negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. Foto kopi KK
2. KTP lama
3. Foto copy paspor izin tinggal tetap dan surat keterangan catatan kepolisian
Penerbitan KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk warga negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap. dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
1. Foto copy KK
2. KTP Lama
3. Surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kedudukan dan peristiwa penting.
Berikut alur pembuatan KTP di desa Jatisari, Boyolali
MEMBUAT KARTU KELUARGA
--------------------------------------------
Kartu keluarga baru
1. Mengisi formulir yang telah disediakan pihak kelurahan
2. Pengantar RT dan RW
3. 1 lembar foto kopi kartu keluarga lama
4. Surat pindah dari dinas kependudukan kota/kab asal apabila penduduk baru.
Kartu keluarga pemecahan
1. Mengisi formulir yang telah disediakan
2. Pengantar RT dan RW
3. 1 lembar FC kartu keluarga lama
4. Surat pindah dari dinas kependudukan kota/kab asal
5. Surat nikah
Kartu keluarga penambahan anggota keluarga
1. Mengisi formulir yang telah disediakan
2. Pengantar RT dan RW
3. 1 lembar fotokopi kartu keluarga lama
4. Surat pindah dari dinas kependudukan kota/ kabupaten
5. Akta kelahiran apabila yang ditambahkan adalah anak kandung.
Kartu keluarga pengurangan anggota keluarga
1. Mengisi formulir yang telah disediakan
2. Pengantar RT dan RW
3. 1 lembar FC kartu keluarga lama
MEMBUAT SURAT PINDAH / DATANG
-----------------------------------------------------
Surat keterangan pindah penduduk ( SKKP )
1. Pemohon datang sendiri
2. Permohonan tidak bersifat kolektif
3. Membawa surat pengantar RT /RW
4. lembar pas photo berwarna ukuran 2x3
5. Foto copy KTP, KTP ( KTP/KK asli ) dibawa
6. Pengisian Form. F.1.08 (klasifikasi 3) / rangkap 5
Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
1. Pemohon datang sendiri.
2. Permohonan tidak bersifat kolektif.
3. SKPP dari daerah asal, Biodata / foto copy KK WNI yang pindah beserta pengikutnya.
------------------------------------------
Bagi penduduk kabupaten Boyolali yang lahir di wilayah kabupaten Boyolali.
1. Surat kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli
3. Foto kopi KTP saksi kelahiran
4. Foto kopi KK dan KTP orang tua
5. Foto kopi kutipan akta nikah/ perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir)
6. Foto kopi Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah
Bagi penduduk kabupaten Boyolali yang lahir di luar wilayah kabupaten Boyolali.
1. Surat kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
2. Foto kopi KTP saksi kelahiran
3. Foto kopi KK dan KTP orang tua;
4. Foto kopi kutipan akta nikah/ perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir)
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.