Pemerintahan Desa Jatisari, Boyolali

Kantor desa Jatisari merupakan kantor desa yang terletak di Desa Jatisari, Kec. Sambi, Kab. Boyolali, Jawa Tengah yang berfungsi sebagai tempat pelayanan kepada masyarakat dan berlangsungnya kegiatan tata pemerintahan desa. 


Pada instansi pemerintah mempunyai struktur organisasi. Organisasi adalah suatu bentuk perserikatan kerja antar dua orang atau lebih yang dikoordinir untuk mencapai maksud dan tujuan yang sama. Kordinasi anggota sangat peting bagi instansi dikarenakan hal ini merupakan modal utama keberhasilan suatu tujuan bersama. Dari bentuk struktur yang ada, maka dapat diketahui urutan kerja dalam sebuah pemerintah. Adapun susunan pengurus dari struktur Pemerintahan Desa Jatisari yaitu :



   Adapun data perangkat desa sebagai berikut :


No
Nama
Jabatan
Tgl Lahir dan No. SK
1
Drs. Paryono
Kepala Desa
Boyolali, 07-Juli 1962
No SK 141/238/2013
Tanggal 15-04-2013
2
Aristyani
Sekretaris Desa
Semarang, 06 April 1967
No SK 141/112/2002
Tanggal 27-02-2002
3
Sukamto
Kepala Dusun I
Boyolali, 27 Juli 1967
No SK 141/007/2006
Tanggal 04-03-2006
4
Suyatno
Kepala Dusun II
Boyolali, 07 Juli 1967
No SK 141/111/1990
Tanggal 16-08-1990
5
Sutrisno
Kepala Dusun III
Boyolali, 05 Mei 1972
No SK.Dsa 141/14/2012
Tanggal 06-07-2012
6
Parmin
Kaur Pemerintahan
Boyolali, 10 Juli 1962
No SK 141/10/1986
Tanggal 27-01-1986
7
Wagiyono
Kaur Pembangunan
Boyolali, 12 Feb 1964
No SK 141/03/1997
Tanggal 24-09-1997
8
Ilham
Kaur Kesra
Boyolali, 06 Maret 196
No SK 141/11/1990
Tanggal 16-08-1990
9
Suharti
Kuar Umum
Boyolali, 19 Oktober  1978
No SK 141/004/2006
Tanggal 16-02-2006
10
Sardi
Kaur Keamanan
Boyolali, 29 September 1957
No SK 03/1979/A/2-3-4-5-6
Tanggal 02-0101979

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, untuk tugas dan wewenang kepala desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, kepala desa mempunyai wewenang, sebagai berikut :
a.    Kepala desa atau kades
Kepala desa bertugas memberikan pelayanan umum kepada warga desa yang berkaitan dengan administrasi, mempertahankan kehidupan tradisional dan karakter khas warga desanya, memimpin penyelenggara pemerintah desa berdasarkan kebijaksanaan bersama, dan melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang dipakai.
b.    Sekretaris desa atau Carik
Sekretaris desa mempunyai tugas yaitu mengurusi bidang ketatausahaan kepala desa, menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan melaksanaan suatu urusan surat-menyurat, kearsipan, laporan serta melaksanakan tugas kepala desa apabila  berhalangan.
c.    Kepala dusun atau bayan
Kepala dusun mempunyai tugas diantaranya sebagai unsur pelaksanaan dan wilayah kerjanya, melaksanakan kegiatan pemerintah di wilayah kerjanya, serta melaksanakan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya serta melaksanakan kebijakan dan keputusan kepala desa.
d.   Kepala Urusan Pemerintah
1.    Penertiban administrasi kependudukan dan catatan sipil.
2.    Penataan lembaga kemasyarakatan RT Dan RW.
3.    Peningkatan pemasukan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan.
4.    Membuat Laporan-laporan yang berkaitan dengan bidang pemerintahan.
e.    Kepala Urusan Umum
1.    Melaksanakan pembinaan ketertiban dan ketentraman.
2.    Menyelenggarakan kegiatan pelatihan bagi anggota linmas.
3.    Menyadarkan masyarakat untuk memiliki Ijin Mandirikan Bangunan dan Ijin usaha.
4.    Terciptanya laporan/data tetap akurat.
f.     Kepala Urusan Pembangunan
1.    Pemutakhiran data administrasi pembangunan.
2.    Peningkatan budaya hidup bersih dan sehat.
3.    Melaksanakan pembinaan Musyawarah pembangunan Desa.
4.    Membuat laporan-laporan bidang pembangunan.
g.    Kepala Urusan KESRA
1.    Penyaluran beras miskin (raskin).
2.    Mengadministrasi, menyalurkan dan memantau pemberian bantuan kepada masyarakat.
3.    Pembinaan di bidang pendidikan, keagamaan dan peningkatan kesejahteran masyarakat.


Visi:
Terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan berbasis pada pertahanan berkelanjutan.
Misi:
1.    Mewujudkan Desa Jatisari yang aman, adil dan damai, maju dan demokratis
2.    Mewujudkan masyarakat yang sadar hukum
3.    Mewujudkan Desa Jatisari sebagai salah satu Desa yang dapat mendukung suksesnya Boyolali sebagai Lumbung Pangan dan Program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) dan hasil bumi lainnya.
4.    Mewujudkan masyarakat Desa Jatisari memiliki budaya perilaku hidup sehat, taat menjalankan ajaran agama dan sejahtera