Kantor
desa Jatisari merupakan kantor desa yang terletak di Desa Jatisari, Kec. Sambi,
Kab. Boyolali, Jawa Tengah yang berfungsi sebagai tempat pelayanan kepada
masyarakat dan berlangsungnya kegiatan tata pemerintahan desa.
Pada
instansi pemerintah mempunyai struktur organisasi. Organisasi adalah suatu
bentuk perserikatan kerja antar dua orang atau lebih yang dikoordinir untuk
mencapai maksud dan tujuan yang sama. Kordinasi anggota sangat peting bagi
instansi dikarenakan hal ini merupakan modal utama keberhasilan suatu tujuan
bersama. Dari bentuk struktur yang ada, maka dapat diketahui urutan kerja dalam
sebuah pemerintah. Adapun susunan pengurus dari struktur Pemerintahan Desa
Jatisari yaitu :
Adapun data perangkat desa sebagai berikut :
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tgl Lahir dan No.
SK
|
1
|
Drs. Paryono
|
Kepala Desa
|
Boyolali, 07-Juli 1962
No SK 141/238/2013
Tanggal 15-04-2013
|
2
|
Aristyani
|
Sekretaris Desa
|
Semarang, 06 April 1967
No SK 141/112/2002
Tanggal 27-02-2002
|
3
|
Sukamto
|
Kepala Dusun I
|
Boyolali, 27 Juli 1967
No SK 141/007/2006
Tanggal 04-03-2006
|
4
|
Suyatno
|
Kepala Dusun II
|
Boyolali, 07 Juli 1967
No SK 141/111/1990
Tanggal 16-08-1990
|
5
|
Sutrisno
|
Kepala Dusun III
|
Boyolali, 05 Mei 1972
No SK.Dsa 141/14/2012
Tanggal 06-07-2012
|
6
|
Parmin
|
Kaur Pemerintahan
|
Boyolali, 10 Juli 1962
No SK 141/10/1986
Tanggal 27-01-1986
|
7
|
Wagiyono
|
Kaur Pembangunan
|
Boyolali, 12 Feb 1964
No SK 141/03/1997
Tanggal 24-09-1997
|
8
|
Ilham
|
Kaur Kesra
|
Boyolali, 06 Maret 196
No SK 141/11/1990
Tanggal 16-08-1990
|
9
|
Suharti
|
Kuar Umum
|
Boyolali, 19 Oktober 1978
No SK 141/004/2006
Tanggal 16-02-2006
|
10
|
Sardi
|
Kaur Keamanan
|
Boyolali, 29 September 1957
No SK 03/1979/A/2-3-4-5-6
Tanggal 02-0101979
|
Sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, untuk
tugas dan wewenang kepala desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, kepala desa
mempunyai wewenang, sebagai berikut :
a. Kepala
desa atau kades
Kepala
desa bertugas memberikan pelayanan umum kepada warga desa yang berkaitan dengan
administrasi, mempertahankan kehidupan tradisional dan karakter khas warga
desanya, memimpin penyelenggara pemerintah desa berdasarkan kebijaksanaan
bersama, dan melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang
dipakai.
b. Sekretaris
desa atau Carik
Sekretaris desa mempunyai tugas yaitu mengurusi bidang
ketatausahaan kepala desa, menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan
administrasi pemerintahan, dan melaksanaan suatu urusan surat-menyurat,
kearsipan, laporan serta melaksanakan tugas kepala desa apabila berhalangan.
c. Kepala
dusun atau bayan
Kepala
dusun mempunyai tugas diantaranya sebagai unsur pelaksanaan dan wilayah
kerjanya, melaksanakan kegiatan pemerintah di wilayah kerjanya, serta
melaksanakan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya serta
melaksanakan kebijakan dan keputusan kepala desa.
d. Kepala Urusan Pemerintah
1.
Penertiban
administrasi kependudukan dan catatan sipil.
2.
Penataan lembaga
kemasyarakatan RT Dan RW.
3.
Peningkatan
pemasukan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan.
4.
Membuat
Laporan-laporan yang berkaitan dengan bidang pemerintahan.
e.
Kepala Urusan Umum
1.
Melaksanakan
pembinaan ketertiban dan ketentraman.
2.
Menyelenggarakan
kegiatan pelatihan bagi anggota linmas.
3.
Menyadarkan
masyarakat untuk memiliki Ijin Mandirikan Bangunan dan Ijin usaha.
4.
Terciptanya
laporan/data tetap akurat.
f.
Kepala Urusan
Pembangunan
1.
Pemutakhiran data
administrasi pembangunan.
2.
Peningkatan budaya
hidup bersih dan sehat.
3.
Melaksanakan
pembinaan Musyawarah pembangunan Desa.
4.
Membuat
laporan-laporan bidang pembangunan.
g.
Kepala Urusan
KESRA
1.
Penyaluran beras
miskin (raskin).
2.
Mengadministrasi,
menyalurkan dan memantau pemberian bantuan kepada masyarakat.
3.
Pembinaan di
bidang pendidikan, keagamaan dan peningkatan kesejahteran masyarakat.
Visi:
Terwujudnya masyarakat yang adil, makmur dan berbasis pada pertahanan
berkelanjutan.
Misi:
1. Mewujudkan
Desa Jatisari yang aman, adil dan damai, maju dan demokratis
2. Mewujudkan
masyarakat yang sadar hukum
3. Mewujudkan
Desa Jatisari sebagai salah satu Desa yang dapat mendukung suksesnya Boyolali
sebagai Lumbung Pangan dan Program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN)
dan hasil bumi lainnya.
4. Mewujudkan
masyarakat Desa Jatisari memiliki budaya perilaku hidup sehat, taat menjalankan
ajaran agama dan sejahtera