- Melaksanakan kegiatan perlindungan dengan masyarakat dalam rangka penanggulangan bencana dan penanggulangan pengungsi dan musibah yang membahayakan masyarakat.
- Membuat aparat Pemerintahan Desa dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
- Membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa maupun di lingkungan Kadus,RW,RT.
- Membantu Keamanan dalam kegiatan kematian, hiburan, pernikahan dan lain-lain.
- Membantu keamanan pelaksanaan tugas-tugas pemilu, Pilpres, Pilgub, Pilkades setempat dan Perangkat Desa dan Pengadan Perangkat Desa.
- Pencegahan Dan penanggulangan akibat bencana yang diakibatkan oleh alam.
- Penyelamatan dan pertolongan korban bencana dan pengungsi oleh masyarakat yang kena bencana.
- Membantu dalan merehabilitasi dan rekontruksi dan meringankan penderitaan korban bencana dalam pengungsi akibat bencana musibah.
- Membantu dalam pemeliharaan penertiban umum.
- Membantu dalam kegiatan social kemasyarakatan di Desa dan lingkungan setempat.
Linmas
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar