Linmas

  1. Melaksanakan kegiatan perlindungan dengan masyarakat dalam rangka penanggulangan bencana    dan penanggulangan pengungsi dan musibah yang membahayakan masyarakat.  
  2. Membuat aparat Pemerintahan Desa dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
  3. Membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di Desa maupun di lingkungan Kadus,RW,RT.  
  4. Membantu Keamanan dalam kegiatan kematian, hiburan, pernikahan dan lain-lain.
  5. Membantu keamanan pelaksanaan tugas-tugas pemilu, Pilpres, Pilgub, Pilkades setempat dan Perangkat Desa dan Pengadan Perangkat Desa. 
  6.  Pencegahan Dan penanggulangan akibat bencana yang diakibatkan oleh alam.
  7. Penyelamatan dan pertolongan korban bencana dan pengungsi oleh masyarakat yang kena bencana.
  8. Membantu dalan merehabilitasi dan rekontruksi dan meringankan penderitaan korban bencana dalam pengungsi akibat bencana musibah.
  9.  Membantu dalam pemeliharaan penertiban umum.  
  10.  Membantu dalam kegiatan social kemasyarakatan di Desa dan lingkungan setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar