RT / RW

Rukun Tetangga (RT)
   Rukun Tetangga yang disebut RT adalah Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat setempat. RT adalah berfungsi mengkoordinasikan warga masyarakat dan menyembadani hubungan sesama anggota masyarakat dengan pemerintah dalam rangka memperlancar pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang tiap 35 hari sekali  diadakan pertemuan rutin di tingkat RT masing-masing. 

Rukun Warga (RW)
 Rukun Warga yang disebut RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah RW berfungsi mengkoordinasi beberapa RT dan menjembatani hubungan antar RT dan masyarakat dengan pemerintah dalam rangka memperlancar pelayanan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar